HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN MELALUI KOMUNIKASI PUBLIK YANG TRANSPARAN, PARTISIPATIF, DAN AKUNTABEL
The Law on Citizens’ Rights and Obligations in Development through Transparent, Participatory, and Accountable Public Communication
Keywords:
Penyuluhan Hukum, Hak Warga, Kewajiban Warga, Pendidikan Nasional, Kesadaran HukumAbstract
Rendahnya kesadaran hukum bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil di Papua khususnya terkait hak dan kewajiban warga negara dalam pembangunan, masih menjadi persoalan nyata di Pulau Kosong, Kota Jayapura. Banyak warga belum memahami hak dasar seperti pendidikan dan perlindungan hukum, sementara kewajiban seperti membayar pajak dan menjaga ketertiban sering diabaikan. Berangkat dari masalah tersebut, dilakukan kegiatan penyuluhan hukum berbasis regulasi pendidikan dan pembangunan, merujuk pada UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2012, serta Permendikbud No. 3 Tahun 2020. Metode partisipatif berupa ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus digunakan agar masyarakat aktif terlibat. Hasil pre-test menunjukkan pemahaman hanya 35%, meningkat menjadi 82% pada post-test. Outcome kegiatan berupa tumbuhnya kesadaran hukum kolektif, dengan impact diharapkan lahirnya masyarakat yang taat hukum, berpartisipasi aktif, dan mampu memperjuangkan haknya secara seimbang.









